Heyugo Girl

Artikel Kecantikan Gaya Hidup Tips Sehat

– Remaja berusia 16 tahun berinisial NH menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial S (40), seorang petani warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Akibat perbuatan bejat S yang kini ditahan polisi dan menjdi tersangka, korban yang masih sekolah kelas XI ini kini hamil 5 bulan. Pelaku mengaku mencabuli anak kandung karena sakit hati ditinggal pergi sang istri yang tak lain adalah ibu korban.

Kelakukan S ini terungkap, setelah ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020). Awalnya, pelapor yang sudah lama tidak bertemu dengan putrinya curiga dengan perkembangan fisik sang anak yang bertambah gemuk. Kecurigaan itu disikapi pelapor dengan menginterogasi korban dan kemudian terungkap bahwa dirinya telah mengandung lima bulan.

Mirisnya, pelaku pencabulan ini tak lain ayah kandungnya. Diketahui, pelapor yang identitasnya dirahasiakan polisi sudah pisah ranjang dengan pelaku sejak November 2019. Terhitung sejak itu, pelapor memilih pergi dari rumah. Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.

“Orang tua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6/2020). Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.

“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan. Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku. Hal ini menyebabkankorban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.

“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

RELATED ARTICLES

Cara Cuci Sendiri AC di Rumah

AC merupakan salah satu peralatan elektronik yang sudah menjadi kebutuhan untuk masyarakat. Ac tersebut digunakan untuk mendinginkan dan mensejukan suhu ruangan. Sehingga para penghuni di dalamnya dapat merasa betah dan nyaman untuk melakukan berbagai aktivitas. Tentunya yang namanya peralatan elektronik tetap membutuhkan perawatan agar penggunanaanya…

Inilah Ciri-ciri Bibit Sawit Berkualitas

Kelapa sawit adalah sebuah tanaman perkebunan yang sudah sangat familiar bagi masyarakat. Bisa dikatakan ada beberapa wilayan di Indonesia yang menghasilkan panen kelapa sawit cukup melimpah. Maka tidak heran jika banyak para pengusaha yang terjun dalam usaha perkebunan sawit. Namun perlu anda ketahui sebelum memutuskan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *