Heyugo Girl

Artikel Kecantikan Gaya Hidup Tips Sehat

Ditjen Perhubungaan Darat Kemenhub kini mengatur ulang pengoperasian angkutan penyebrangan dalam adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk layanan angkutan penyebarangan, pihaknya mewajibkan operator menerapkan protokol keseahtan dengan ketat. "Seperti menjaga kebersihan kapal dan pelabuhan, serta melakukan penyemprotan disinfektan yang wajib dilakukan secara berkala," ucap Budi dalam konferensi virtual Kemenhub, Jumat (12/6/2020).

Kemudian menurut Budi, operator juga harus menyediaka alat cuci tangan, baik hand sanitizer ataupun wastafel dengan sabun di atas kapal maupun di pelabuhan. Kemudian kapasitas penumpang pada angkutan penyeberangan, menurut Budi, dibagi dalam beberapa zona. Pertama, ada zona merah atau berisiko tinggi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, Kemudian di zona oranye dengan risiko sedang maksimal kapasitasnya 60 persen.

"Lalu zona kuning alias zona berisiko rendah boleh mengangkut maksimal 75 persen, dan zona hijau atau zona aman boleh mengangkut hingga 85 persen," ujar Budi. Pada keempat zona, lanjut Budi, kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai dengan jadwal, dan untuk kendaraan barang serta tidak ada pembatasan. Kemudian pihaknya juga sudah meminta petugas di pelabuhan dan kapal untuk wajib mengenakan masker, sarung tangan, hingga face shield.

"Begitu pula untuk penumpang, diwajibkan memakai masker selama di pelabuhan dan kapal," ucap Budi. Selain itu Budi juga mengimbau, kepada para penumpang agar membeli tiket secara online untuk meminimalisir kontak fisik dan menerapkan jaga jarak aman. "Tetapi untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," kata Budi.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *