Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tidak ada kenaikan tarif selama adanya pembatasan kapasitas penumpang. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan angkutan umum sektor darat tidak ada kenaikan tarif untuk yang premium. Menurut Budi, dengan adanya peningkatan kapasitas penumpang menjadi 70 persen sampai 80 persen pada 1 hingga 31 Juli, maka tidak boleh menaikkan tarif angkutan umum.
"Dengan kapasitas yang baru ini, kami tegaskan tidak kenaikan tarif untuk angkutan umum karena dengan 70 persen itu kita sudah mempertimbangkan dan menghitung," kata Budi dalam konferensi virtual Kemenhub, Jumat (12/6/2020). Budi menjelaskan, aturan tersebut sudah melalui proses dan artinya tidak ada angkutan kendaraan umum untuk menaikkan tarif. Kemenhub telah membagi fase persiapan new normal pada transportasi umum massal menjadi tiga dengan mengatur faktor keterisian transportasi di tiap fasenya.
Fase I akan berlangsung antara 8 31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli 31 Juli 2020 dan fase III antara 1 31 Agustus 2020. Pada fase pertama dan kedua, transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen. Tiga fase ini, lanjut Budi, diharapkan ada protokol yang harus dilakukan dan ada aturan ketentuan yang harus dilakukan baik untuk sarana maupun prasarana.
"Dalam fase ini juga terbagi lagi dalam empat zonasi, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau. di zona merah dan oranye kapasitas penumpang dibatasi 50 persen," kata Budi. "Sedangkan untuk zona kuning, dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75 persen," lanjutnya.