Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senior, Novel Baswedan, memberikan sindiran untuk Presiden Jokowi. Sindiran tersebut ia sampaikan terkait tuntutan terhadap penyerangnya yang begitu ringan. Kamis (11/06/2020) kedua tersangka penyiraman air keras pada Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang tersebut, dua tersangka penyiraman air keras dituntut satu tahun penjara. Tentu saja tuntutan ini dinilai sangat ringan bagi tersangka. Terlebih untuk mengungkap tersangka penyiraman air keras membutuhkan waktu hingga tiga tahun lamanya.
Tuntutan yang cukup ringan ini didasari atas pengakuan tersangka yang mengatakan kalau ia tak sengaja menyiram air keras ke arah wajah Novel Baswedan. Sederet public figure Tanah Air pun ikut mengomentari kasus ini. Sindiran demi sindiran terus bermunculan terkait tuntutan yang begitu ringan ini.
Novel Baswedan bahkan ikut menanggapi dan menuliskan sindirannya untuk Presiden Jokowi. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara. Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.
Padahal, sehari harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor. Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan. Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.
Kekesalan itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam. "Keterlaluan mmg… sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.." tulis Novel dalam cuitannya.
Lebih lanjut, Novel juga turut menyindir Presiden Jokowi atas "prestasi" yang dilakukan aparat penegak hukumnya. "Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…" tambah Novel dalam cuitannya. Novel pun tak habis pikir hingga ingin berkata "terserah" atas ketidakadilan yang ia alami.
Kendati demikian, ulah aparat hukum tersebut diakui Novel akan menjadi beban bagi mereka sendiri. Novel ingin agar segala proses rumit kasusnya ini benar benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin. "Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..
"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan." tulis Novel melalui akun Twitternya. Tak terkecuali, tanggung jawab dari PresidenJokowiyang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil. "Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" sambung Novel.
Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan. Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan. "Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020). Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara. "Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.
Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia. Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."
"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari. Diketahui, tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat. Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif. Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwaRonny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek. Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.