Heyugo Girl

Artikel Kecantikan Gaya Hidup Tips Sehat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menentukan nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Kamis (4/6/2020) hari ini. Rencananya, Anies akan menggelar konferensi pers terkait nasib PSBB Jakarta pukul 12.00 WIB. Anies akan mengumumkan, apakah PSBB Jakarta akan dilanjutkan/diperpanjang atau dihentikan.

Pasalnya, PSBB Jakarta tahap ketiga akan berakhir tepat pada Kamis hari ini. Masyarakat dapat mengetahui keputusan Anies Baswedan apakah akan melanjutkan PSBB Jakarta ke tahap 4 atau menghentikannya lewat live streaming siaran langsung. Berikut link live streaming untuk menyaksikan konferensi pers Anies Baswedan terkait nasib PSBB Jakarta.

Diketahui, DKI Jakarta pertama kali menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona pada 10 April 2020. Setelah berlangsung dua pekan, Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB. PSBB Jakarta tahap kedua berlangsung mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

Lagi lagi Anies Baswedan menambah masa PSBB tahap ketiga selama 14 hari, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020. Nah, hari ini, Anies Baswedan akan menentukan, apakah PSBB Jakarta akan diperpanjang lagi untuk yang keempat kalinya atau dihentikan. Sebelumnya, sempat ada kabar yang menyebut, PSBB Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.

Hal ini setelah beredarnya dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyebutkan, Anies Baswedan akan kembali memperpanjang PSBB. Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, tapi belum ditandatangani oleh Anies. Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020."

Namun, situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta data.jakarta.go.id, menyebutkan informasi itu adalah hoaks atau tidak benar. Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut. Di sisi lain, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan PSBB. Alasannya, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.

"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu dikutip dari . Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid 19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1. Artinya, satu pasien Covid 19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid 19 di bawah angka 1. PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid 19 benar benar berakhir. "(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.

RELATED ARTICLES

Hotel Master Pro Review

Hotel Master Pro adalah sebuah perangkat lunak manajemen hotel yang dirancang untuk membantu pemilik dan manajer hotel dalam mengelola operasi harian mereka dengan lebih efisien. Dalam era digital saat ini, perangkat lunak seperti Hotel Master Pro menjadi sangat penting untuk membantu hotel meningkatkan layanan pelanggan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *