Jika Anda ingin bergabung dengan platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn yaitu PaDi UMKM pastinya Anda perlu memperhatikan skema transaksi dan pembelian di dalamnya agar dapat Anda pertimbangkan apakah sesuai dengan yang toko Anda jalani selama ini, seperti apa bentuk transaksi dan pembeliannya? Simak ulasan yang dikutip langsung dari padiumkm.id berikut ini ya :
Syarat pada transaksi pertama yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM, yakni Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian PaDi UMKM akan meneruskan dana ke pihak UMKM apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem PaDi UMKM sebagai platform digital eprocurement BUMN telah selesai.
Syarat pada transaksi kedua yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah adalah Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa: Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/ deskripsi keseluruhan Produk (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli, lalu Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di situs PaDi UMKM tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli. PaDi UMKM telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di situs PaDi UMKM muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs PaDi UMKM akan akurat. selanjutanya PaDi UMKM sebagai platform digital eprocurement BUMN tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Produk dari UMKM kepada Pembeli.
Syarat pada transaksi ketiga yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pengguna masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada PaDi UMKM.
Syarat pada transaksi keempat yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau pengenaan biaya tambahan yang disebabkan adanya perbedaan bank yang digunakan oleh Pembeli dan/atau biaya untuk melakukan pembayaran dengan bank yang digunakan secara resmi oleh PaDi UMKM adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
Syarat pada transaksi kelima yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab UMKM yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka UMKM akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
Syarat pada transaksi keenam yang digunakan oleh platform pengadaan barang jasa dan eproc bumn berikut ini adalah Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan UMKM selain melalui Rekening Resmi PaDi UMKM dan/atau tanpa sepengetahuan PaDi UMKM (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs PaDi UMKM atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.