Sebanyak 10,0 persen responden mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah merupakan langkah yang tidak tepat. Sedangkan, sebanyak 89,5 persen menilai menyebut, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 itu langkah yang tepat. Lalu, 0,5 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.
Hasil itu terlihat dari survei yang dilakukan oleh Radio Republik Indonesia ( RRI) dan Indo Barometer dengan 400 responden di tujuh provinsi selama 9 15 April 2020. Dengan margin of error sebesar kurang lebih 4.90 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen. Menurut hasil survei, alasan responden menjawab bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB adalah langkah yang tepat yakni dapat mengurangi penyebaran virus corona (25 persen), supaya penyebaran virus corona tidak semakin luas (22.8 persen), untuk keamanan masyarakat (14.3 persen), wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat (10.5 persen).
Adapun dapat mencegah penularan virus corona (10.5 persen), penyebaran virus corona sangat cepat (10.3 persen), agar penyebaran virus corona cepat berhenti (4.3 persen) dan mengurangi interaksi di masyarakat (2.5 persen). Sementara, alasan responden menjawab bahwa PSBB adalah langkah yang tidak tepat yaitu : kesulitan mencari nafkah (40.3 persen), berdampak terhadap ekonomi masyarakat (30.7 persen), kepatuhan masyarakat masih rendah (11.4 persen), kehilangan pekerjaan (8.5 persen). Lalu, (pendidikan, ibadah, bekerja) terbatas (4 persen), harusnya lockdown menyeluruh (2.3 persen), virus corona tidak terlalu berbahaya (1.7 persen) dan bantuan pemerintah belum ada (1.1 persen).