Seorang oknum marbot (penjaga) masjid di tega melakukan hal tidak senonoh terhadap 3 bocah di bawah umur. Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar ini berinisial HC (32). HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah yang masih berstatus sekolah dasar.
Ketiga korban yakni berinisial MA, MH, dan NI. Lebih mengejutkannya lagi, HC melakukan perbuatannya di lingkungan masjid itu sendiri. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda kini telah mengamankan oknum marbot (penjaga) masjid tersebut.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B 189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020. "Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda , Senin (10/2/2020). Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda .
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya. Kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra
Ditelisik lebih lanjut, kata Pandra, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak anak. "Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak anak," tandasnya. HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura pura tanya apakah korban sudah disunat.
Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar. Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal .
"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah atau belum," kata Pandra Ketiga korban menjawab sudah disunat. "Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.
Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka. "Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya. Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya. HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara. Oknum ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki laki.
Pandra mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak. "Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020). Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Baru tiga anak yang melapor menjadi korban pencabulan oleh HC (32), warga Pringsewu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, perbuatan yang dilakukan oknum marbot itu berada di sekitar masjid. "Seperti yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," katanya, Senin (10/2/2020).
Disinggung soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak. "Dari hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada. Kalau ada yang melapor, kami tindak lanjuti," tandasnya.