Majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (28/4/2020). Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Hakim konstitusi, Aswanto memimpin persidangan.
Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, selaku hakim anggota, yaitu Daniel Yusmic dan Wahiduddin Adams. Majelis hakim konstitusi menyidangkan tiga perkara, yaitu perkara nomor 23, 24, dan 25 PUU XVIII 2020. Aswanto menilai perkara pengujian materi Perppu Nomor 1 tahun 2020 itu penting untuk disidangkan karena terkait penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19) yang sedang terjadi di Indonesia.
"Perkara dianggap urgent tetap bisa dilakukan. Rapat (permusyawaratan hakim, red) menanggap ini perkara yang urgent, maka kami tetap sidang," kata Aswanto, di persidangan. Ini merupakan persidangan perdana yang digelar majelis hakim konstitusi di tengah pandemi Covid 19. Sebelumnya, pihak MK memutuskan menunda persidangan, pleno maupun panel karena pandemi virus tersebut. Ketua MK, Anwar Usman, menunda sidang sejak 16 Maret 2020. Dalam hal ini, Aswanto mengaku tidak melakukan diskriminasi terhadap perkara ataupun permohonan lainnya yang belum disidangkan.
Upaya penundaan persidangan lainnya itu dilakukan semata mata untuk melindungi para pemohon terkait hak memperoleh kesehatan. "Kami tidak bermaksud melanggar hak konstitusional. Kami ingin melindungi dalam kaitan hak memperoleh kesehatan," ujarnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan kawan. Perkara nomor 24/PUU XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.