Cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Untuk memastikan sebagai penerima BLT UMKM, Anda dapat mengecek secara online di bank BRI dan BNI. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum untuk pengecekan di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.
Diketahui, penyaluran BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta akan dilakukan pada Juli hingga September 2021. Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kunjungi laman
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Kemudian, klik ' '. Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Masuk ke laman
Isi nomor KTP. Kemudian, pilih 'Cari'. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online , penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan. Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
KTP; Fotokopi NIB atau SKU; Kartu Keluarga (KK).
Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data. Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap; 4. Alamat; 5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon. Warga Negara Indonesia; Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro; Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).