Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid 19, paling lama 6 (enam) bulan. Selain itu, dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Menurut Kementerian Pertanian, hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita berharap agar kebijakan pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid 19. “Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan. Baik yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit dengan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku”, ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/6/2020). Ketut menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020, dengan catatan bahwa debitur KUR yang mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing masing.
“Kami juga meminta bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk dapat memonitor dan membantu UMKM pelaku usaha binaannya yang telah mengakses KUR,” kata dia. Realisasi akad kredit KUR subsektor peternakan sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 4,54 triliun atau telah mencapai 50,39 persen dari target Ditjen PKH Rp 9,01 triliun untuk 164.652 debitur pelaku usaha peternakan.