Akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks, tiga orang digelandang aparat Polda Metro Jaya. MI, H dan JAT ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona atau Covid 19. Mereka kini jadi tersangka terkait hoaks pasien Covid 19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
MI membuat narasi di video bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid 19 atau tidak. Simak selengkapnya. Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka penyebar hoaks adanya pasien Covid 19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hoaks itu bersumber dari gambar yang diambil salah satu tersangka berinisial MI saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.
"Pada saat itu ada seseorang di atas ojek online memvideokan kegiatan tersebut, kemudian memposting di media sosial isinya bahwa dekat cafe tersebut terdapat orang orang terkena virus corona," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Dalam video tersebut, MI menyebutkan bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid 19 atau tidak. Video itu kemudian diunggah MI ke media sosial. Lalu, tersangka lainnya berinisial JAT menyebarluaskannya secara masif ke berbagai media sosial.
Yusri mengatakan, konten video tersebut dianggap meresahkan warga di tengah pandemi Covid 19 yang sedang dihadapi Indonesia. Padahal, kegiatan itu adalah penyemprotan cairan disinfektan yang merupakan upaya preventif penyebaran virus corona tipe (SARS COV 2) yang menyebabkan Covid 19 itu. Awalnya polisi menangkap tersangka H yang merupakan pengemudi ojek online dalam video itu pada Minggu kemarin. H ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur
Polisi lalu mengembangkan pencarian dan menangkap MI dan JAT di kawasan Kelapa Gading. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus lantas menjelaskan peran masing masing tersangka yang ditangkap tersebut. "MI ini dia yang membuat videonya yang diatas ojek online pada saat itu. Dia yang mengeluarkan suara, dia jelaskan kepada orang orang semua," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/3/2020).
Dalam video tersebut, MI menyebutkan bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa karena ada yang terpapar Covid 19. Sementara tersangka H merupakan pengemudi ojek online yang turut membantu pembuatan video hoaks tersebut. Bahkan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut merupakan ponsel milik H sebelum akhirnya diunggah MI ke media sosial.
"Yang ketiga ini JAT, H dan MI tidak mengenal JAT, tapi dia ini yang masih menyebarkan secara masif kepada masyarakat melalui media online," ucap Yusri. Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melakukan aksinya karena iseng. "Rata rata motif yang kita lakukan pemeriksaan sekarang ini, mereka menyampaikan ini karena keisengan mereka. Dari keisengan mereka, kemudian berbuah ke pidana buat mereka," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Yusri menegaskan, polisi dapat melacak identitas tersangka penyebaran berita bohong terkait pandemi Covid 19 walaupun mereka menghapus unggahan di media sosial. "Jejak digital itu enggak akan pernah hilang, itu yang harus diketahui semuanya," ungkap Yusri. Saat ini, polisi tengah meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid 19.
Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 28 dan 45 Undang Undang Nomor 11 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (erik sinaga)