Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengimbau masyarakat menghentikan praktik travel gelap yang mengantarkan pemudik ke kampung halaman. Ia mengingatkan, sanksi bagi pengemudi yang membuka jasa tersebut bisa melanggar aturan hukum. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba coba untuk menawarkan jasa bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti. Karena kami akan amankan dan tangkap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga kepada awak media, Jumat (1/5/2020).
Sambodo mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah semakin maraknya jasa travel gelap yang mengantarkan pemudik ke kampung halaman. Bahkan, pihak kepolisian telah memetakan jalur jalur tikus yang biasa dilewati oleh pengemudi travel gelap. "Tentu jalur jalur semua sudah kita mapping. Ada pembagian tugas dalam hal pengawasannya. Untuk jalan tol memang sifatnya lebih besar dan butuh pengawasan lebih besar, itu diserahkan atau ditanggung oleh polda. Kemudian jalur arteri, jalan nasional, jalan provinsi ini dilakukan penyekatannya oleh polres," ungkapnya.
Ia menyebutkan, jalur jalur travel gelap kini telah diawasi ketat oleh pihak kepolisian. Pihaknya telah memetakan jalur jalur mana saja yang biasa dilewati untuk mengelabui polisi. "Ada juga jalur jalur tikus dan jalan tingkat kecamatan, kampung yang menghubungkan antar dua kabupaten. Misalnya Bekasi dan Karawang itu dijaga oleh polsek. Seperti kemarin ada jembatan itu dijaga oleh Polsek Pebayuran dan Batu Jaya Karawang. Jadi jalur tikus tetap kita awasi, ada pengawasan oleh polsek, polres, atau polda," kata dia. Diberitakan sebelumnya, Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid 19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020). "Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir. "Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (pelat hitam). Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. "Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," ujarnya.