Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM), Supomo menjelaskan pemerintah menyiapkan kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB KUMKM yaitu koperasi dan UMKM. "Restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan," kata Supomo dalam video konferensi di Jakarta, Senin (27/4/2020). Supomo berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia.
LPDB KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini. "Kami bersamamu di masa pandemi Covid 19 menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM," tuturnya. Seperti dketahui , kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid 19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
"Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan," sambungnya. Mitra LPDB KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM. Para mitra dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM dan Direktur Utama LPDB KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52 52 Pancoran Jakarta Selatan 12770.
"Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya. Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra mitra LPDB KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB KUMKM sesuai hak dan kewajiban, serta LPDB KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.