Pemandangan langka tampak di Mataf, yakni area untuk mengelilingi Kabah pada Jumat (6/3/2020). Area itu sepi dari jamaah, dan hanya terlihat beberapa petugas saja. Mataf dan Masa (area untuk sa'i antara Safa dan Marwah) di MasjidilHaram di Mekkah, Arab Saudi memang akan tetap ditutup selama periode penangguhan umrah, Saudi Press Agensi melaporkan.
Menurut sumber resmi, doa hanya akan diizinkan di dalam Masjidil Haram. Masjid lama, termasuk Al Rawda Al Sharif di dalam MasjidNabawi di Madinah, juga akan ditutup selama periode penangguhan. Pemakaman Baqi yang bersebelahan dengan MasjidNabawi juga akan ditutup untuk pengunjung.
Juru bicara otoritas setempat mengatakan bahwa Dua Masjid Suci akan ditutup satu jam setelah salat Isya dan akan dibuka kembali satu jam sebelum salat Subuh. Sumber tersebut menyatakan bahwa ini adalah bagian dari tindakan pencegahan kesehatan yang direkomendasikan oleh otoritas terkait, serta bagian dari menjaga kebersihan dan mengintensifkan pekerjaan sterilisasi di Dua Masjid Suci untuk mencegah penyebaran infeksi. Juga terungkap bahwa keputusan untuk menangguhkan umrah untuk sementara waktu bagi warga dan penduduk akan berlaku untuk semua penduduk Mekkah dan bahwa siapa pun, yang mengenakan pakaian ihram, tidak akan diizinkan memasuki Masjidil Haram dan halamannya.
Diputuskan juga untuk tidak mengizinkan i'tikaaf dan tidur di masjid atau membawa makanan dan minuman di dalam masjid. Semua wadah air Zamzam akan dihentikan untuk melayani para peziarah, tambah juru bicara itu sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Jumat (6/3/2020) waktu Indonesia. Berikut keputusan otoritas ArabSaudi terkait penutupan sementara Kabah sebagaimana dirilis Haramain Info ; 1. MasjidilHaram dan MasjidNabawi akan ditutup 1 jam setelah Isya dan akan kembali buka 1 jam sebelum shubuh.
2. Otoritas ArabSaudi juga menutup area Mataf dan Masa yang berada di antara Safa dan Marwah hingga pengumuman selanjutnya. 3. Bagi mereka yang tinggal di Mekkah, tetap diperbolehkan untuk mengunjungi atau salat di MasjidilHaram. 4. Ibadah umrah sementara ditutup sampai pengumuman selanjutnya.
5. Tidak diperbolehkan tidur atau itikaf di dalam masjid. Begitu pula dengan larangan makan dan minum di dalam MasjidilHaram dan Masjid Nawabi. Otoritas setempat juga menegaskan tidak adanya layanan pemberian air zam zam. 6. Bagian di MasjidNabawi yang biasa digunakan untuk ziarah akan ditutup. Rawda akan dibuka kembali hanya untuk salat.