Peristiwa berdarah terjadi di Denpasar, Bali. Pria bernama I Ketut Gede Ariasta (23) secara tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih hanya karena status yang ditulis sang istri di media sosial. Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di Facebook.
Senin, (16/3/2020) pelaku telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ityu diganjar hukuman delapan tahun penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, pelaku tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekspresi wajahnya pun terlihat datar. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan masih pikir pikir.
Sebab putusan hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. "Kami jaksa masih pikir pikir, Yang Mulia," kata jaksa. Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan tewasnya korban. Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 lalu.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.30 WITA dini hari. Bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar. Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun masuk. Saat berada di dalam, ia langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.
Ia juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik pelaku. Ditanyakan tentang hal itu, korban lantas menjawab, bahwa dirinya tidak ada sangkut paut lagi dengan pelaku. Disitulah awal mula terjadi cekcok mulut di antara keduanya.
Tak ingin berdebat lebih jauh, korban kemudina hendak keluar kamar. Sedangkan pelaku yang sudah diselimuti emosi kemudian mengaluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya. Pelaku yang gelap mata kemudian menghujamkan pisau tersebut ke tubuh sang istri.
Korban pun jatuh bersimbah darah dengan dua kali luka tusuk di punggung. Sang suami kemudian mengunci kamar kos dan pergi meninggalkan istrinya yang terluka. Sang istri sempat mendapat perawatan medis selama 13 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019 sekitar pukul 23.35.
Jaksa mengungkapkan berdasarkan hasil visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah, korban tewas karena luka tusuk di sisi kiri yang menembus parunya. "Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita," ungkap Cok Intan.