Heyugo Girl

Artikel Kecantikan Gaya Hidup Tips Sehat

Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China. Dalam berita itu terungkap cara pemakaman seorang jenazah WNI ABK yang dilempar begitu saja ke laut. Menurut laporan , kapten kapal China itu menyebut jenazah dilarung sesuai persetujuan awak kapal lainnya.

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik." "Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," bunyi pernyataan pihak terkait pada laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (7/5/2020). Bersama dengan pernyataan itu, KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta penjelasan dari insiden ini.

Kemlu China mengatakan bahwa prosesi pelarungan ini sesuai dengan praktik kelautan internasional. Lalu sebenarnya bagaimana aturan pemakaman di laut itu? Sejatinya aturan pemakaman bagi awak kapal telah diatur ILO (International Labour Organization) dalam 'Seafarer’s Service Regulations' yang tercantum di Pasal 30.

Jika ada pelaut atau penumpang meninggal selama pelayaran, kapten atau pihak berwenang di kapal harus terlebih dulu melaporkannya kepada keluarga jenazah. 1. Kapal berada di perairan internasional. 2. Meninggal sudah lebih dari 24 jam disebebkan penyakit menular dan jenazah telah disterilisasi.

3. Pihak kapal tidak bisa menjaga jenazah karena alasan kebersihan, larangan kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. 4. Sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Kapten atau yang berwenang di kapal mengadakan upacara kematian yang tepat dan mencegah jenazah mengambang. Upacara harus direkam atau difoto sedetail mungkin. Peninggalan almarhum seperti sisa sisa rambut dan barang barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk meneruskan ke pasangan almarhum atau anggota keluarga dekat. Biasanya penguburan ini dilakukan oleh angkatan laut dan warga sipil di sejumlah negara.

Sebagai bagian dari prosesi, kapten kapal atau perwakilan agama dari almarhum melakukan upacara pemakaman. Upacara mencakup jenazah disemayamkan di dalam peti mati, dijahit dengan kain pelaut, dan dikremasi dan diletakkan di dalam guci. Namun kerap kali jenazah yang akan dikuburkan di tengah laut akan dikremasi terlebih dahulu.

Sejatinya prosesi pemakaman tidak lepas dari kepercayaan jenazah tersebut. Dikutip dari Wikipedia , dalam agama Islam jika seseorang meninggal di tengah laut dan tidak mungkin dibawa kembali sebelum jenazah membusuk, penguburan di laut diperbolehkan. Caranya, tubuh jenazah diikat dengan muatan dan tubuh diturunkan perlahan ke dalam laut.

Sebaiknya lokasi penguburan laut juga diperhatikan. Utamanya adalah lokasi dimana tubuh jenazah tidak akan mudah ditemukan satwa liar di laut yang berpotensi merusak tubuh jenazah. Terkait lazim tidaknya, laporan pada (19/12/2016) silam mengatakan bahwa lusinan orang setiap tahunnya dimakamkan di laut lepas Kepulauan Inggris.

Angka ini adalah data dari Organisasi Manajemen Kelautan (MMO) di Inggris pada waktu itu. Meski kebanyakan adalah angkatan laut atau mantan pelaut, tapi orang orang yang tidak berhubungan dengan kehidupan maritim termasuk di dalamnya. Bahkan angkatan laut Inggris menyediakan layanan pelarungan ke laut untuk para veteran yang memang ingin dimakamkan dengan cara tersebut.

Sebelumnya, terungkapnya praktik pemakaman WNI ABK ini bermula dari Youtuber Jang Hansol yang mengulas berita ini di kanal pribadinya Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020). Video berdurasi 14 menitan itu bertajuk 'BERITA TRENDING DI KOREA YANG BAKAL BIKIN ORANG INDONESIA NGAMUK!' dan kini pada Kamis (7/5/2020) pukul 15.16 sudah bertengger di Trending #1 Youtube. Sementara itu, media yang memberitakan MBC memberikan judul "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Insiden pelemparan WNI ABK ke laut ini terekam saatkapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 milik China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *