Bantu Penanggulangan Corona, Pemerintah Resmi Membebaskan PPN dan PPh
Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid 19). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona…